Persyaratan penerbitan rekomendasi pasport dan ID melalui PT/P3MI

PERSYARATAN PEMBUATAN REKOM PASPOR CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) MELALUI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI):

Persyaratan Umum

1.     Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan  pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun

2.     Sehat jasmani dan rohani

3.     Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan dan

4.     Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon PMI).

Berkas Administrasi yang harus dipenuhi antara lain :

1.   Surat Permohonan Rekom Paspor CPMI;

2.   Surat Pengantar Rekrut ( SPR );

3.   Surat Perjanjian Penempatan CPMI;

4.   FC KTP dengan menunjukkan aslinya;

5.   FC Ijazah dengan menunjukkan aslinya;

6.   Pas Photo sesuai dengan keperluan (4 X6) 3 lembar;

7.   Surat Keterangan Sehat dari Dokter;

8.   Surat Izin diantaranya sbb : ( Asli )

       a. Orang tua bagi yang belum berkeluarga;

       b. Wali bagi yang belum berkeluarga namun orang tua sudah meninggal;

       c. Suami bagi istrinya akan bekerja ke luar negeri;

       d. Istri bagi suami yang akan bekerja ke luar negeri;

9.   FC Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya;

10. FC Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;

11. Kartu AK-1 (Kartu Kuning).


Cat :

1.     Irma    : 082 189 589 665

2.     Ibnu     : 082 260 788 974

 



Tidak ada Lampiran