Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kab. Polewali Mandar

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasal 38. Tujuannya adalah sebagai layanan terpadu bagi calon PMI yang meliputi layanan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, PAP, E-KTKLN, SKCK, Kesehatan, serta Keimigrasian yang dilaksanakan dalam satu kantor/lokasi, untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, cepat dan murah.