Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kab. Polewali Mandar

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasal 38. Tujuannya adalah sebagai layanan terpadu bagi calon PMI yang meliputi layanan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, PAP, E-KTKLN, SKCK, Kesehatan, serta Keimigrasian yang dilaksanakan dalam satu kantor/lokasi, untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, cepat dan murah. Dan kedepannya, peran pelayanan penempatan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri ini sebagian akan dilakukan oleh LTSA bersama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah. Sementara BP2MI perannya akan lebih kepada koordinasi, pemberdayaan, dan perlindungan untuk PMI. adapun Loket pelayanan yang terdapat di LTSA PP PMI  Kabupaten Polewali Mandar adalah sebagai berikut:

1. Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja & ESDM 

  • Informasi Penempatan
  • Pelayanan Pembuatan AK-1/Kartu Kuning
  • Pelayanan Rekomendasi Pasport dan ID

2.  Dinas Kependudukan & Cacatan Sipil

  • Administrasi Kependudukan

3.  Dinas Sosial

  • Pelayanan Pelindungan Rehabilitasi Psikologis

4. Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

  • Pelayanan Pembuatan dan perpanjangan Pasport

5. B P 2 M I (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)

  • Pelayanan Pembekalan Akhir Penempatan (PAP)
  • Pelayanan lain mengenai  Pelindungan PMI

6. BPJS Ketenagakerjaan

  • Pelayanan Asuransi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

7. Bank Sulselbar

  • Pelayanan Perbankang

Tidak ada Lampiran