Persyaratan penerbitan rekomendasi pasport dan ID Perseorangan (Mandiri)

PERSYARATAN REKOM PASPOR CPMI MANDIRI/PROFESIONAL/PERSEORANGAN

Syarat Khusus Calon PMI melalui Jalur PMI Mandiri / Profesional, antara lain :
1. Calon TKI menanggung biaya pemberangkatannya sendiri;
2. Calon TKI memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan pengguna;
3. Khusus untuk sektor Formal (Pengguna harus berbadan hukum).

Sebelum mendaftar sebagai PMI Mandiri/Perseorangan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1.     Paspor

2.     Perjanjian Kerja

3.     Surat keterangan sehat

4.     Visa kerja

Sebagai Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan amanat Permenaker No 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada pasal 3, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, setelah mendaftar melalui form ini, anda akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran atas kepesertaan jaminan sosial sesuai dengan masa kontrak kerja di luar negeri.

Apabila CPMI belum memiliki Paspor, maka dapat mengajukan Rekom Paspor ke Disnaker.

 

ยท       Berkas Administrasi yang harus dipenuhi antara lain :

1.     Perjanjian Kerja (diketahui perwakilan RI di negara tujuan);

2.     Surat Keterangan Sehat

3.     Fotokopi E-KTP;

4.     Fotokopi KK (kartu Keluarga);

5.     Fotokopi Surat nikah/ cerai;

6.     Fotokopi Akta kelahiran;

7.     Fotokopi Ijazah;

8.     Fotokopi Surat Kompetensi Kerja;

9.     AK 1 / kartu Kuning;

10.  Surat ijin keluarga (diketahui Kepala Desa);

Cat :

1.     Irma    : 082 189 589 665

2.     Ibnu     : 082 260 788 974

 

Tidak ada Lampiran